Selain selalu memberikan asuransi mobil dengan premi terjangkau, kami memberikan penawaran asuransi yang lebih personal dan menggunakan harga kendaraan yang selalu di update setiap 2 minggu sekali.
Perusahaan asuransi di Indonesia sangat banyak tapi tidak banyak yang memiliki produk asuransi yang bagus atau pelayanan yang baik, untuk itu kami hanya menawarkan produk asuransi dari perusahaan asuransi terkemuka di indonesia seperti asuransi ACA, Adira/Autocillin, Astra/Gardaoto, Sinarmas, MAG, Zurich dan beberapa lainnya. Walaupun begitu kami tetap dapat melayani permintaan produk dari perusahaan asuransi lainnya selama perusahaan asuransi tersebut memiliki track record yang baik menurut analisa kami.
Dalam hal pembayaran premi, Anda baru melakukan pembayaran setelah polis diterima terlebih dahulu dan pembayaran premi langsung ke rekening perusahaan asuransi, kecuali untuk asuransi ACA karena menerapkan sistem e-Polis sehingga premi harus dibayar di muka (cash before cover) silahkan lihat profil “Tentang Kami” pada menu navigasi diatas.
Caranya sangat mudah cukup 3 langkah saja:
- Isi data kendaraan melalui form “minta penawaran asuransi”
- Anda akan diberikan penawaran asuransi dengan premi yang terjangkau.
- Jika setuju dengan penawaran tersebut, silahkan mengisi form aplikasi yang telah tersedia.
Klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga adalah klaim yang timbul akibat adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap tertanggung yang disebabkan secara langsung oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Tuntutan tersebut berupa :
- Kerugian material (material damage)
- Cedera badan (bodily injury)Contoh :
- Pemilik kendaraan menabrak pagar rumah tetangga, untuk itu pemilik kendaraan bisa mengajukan klaim TJH kepada perusahaan asuransi
- Pemilik kendaraan menabrak sepeda motor sehingga pengendara sepeda motor harus dirawat di rumah sakit, maka biaya pengobatan rumah sakit dapat diklaim sebagai TJH kepada perusahaan asuransi
Yang perlu diperhatikan adalah pada saat klaim, terutama untuk jumlah pertanggungan lebih kecil dari harga pasar. Lihat contoh berikut:
Contoh A (Under Insured / Dibawah harga pasar):
Jumlah pertanggungan suatu mobil dengan merek X adalah Rp. 100 juta, harga pasar pada saat resiko terjadi Rp. 125 juta. Lalu ada klaim sebesar Rp. 10 juta
Maka pihak asuransi akan membayar : 100 jt / 125 jt x 10 jt = Rp. 8 juta,
Sisa Rp. 2 juta ditanggung oleh nasabah
Contoh B (Over Insured / Diatas harga pasar):
Jumlah pertanggungan suatu mobil dengan merek Y adalah Rp. 125 juta, harga pasar pada saat resiko terjadi Rp. 100 juta. Lalu ada klaim sebesar Rp. 10 juta
Maka pihak asuransi akan membayar: 10 juta (Karena harga pertanggungan lebih besar dari harga pasar).
Asuransi kendaraan bermotor tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh :
(Perhatian : Beberapa perusahaan asuransi memberikan peraturan yang berbeda)
- Kehilangan keuntungan / penghasilan
- Akibat perbuatan jahat tertanggung, suami/istri/anak/saudara, orang yang sepengetahuan/seijin tertanggung, orang yang bekerja pada tertanggung (supir)
- Akibat menarik/mendorong kendaraan lain, menarik trailer
- Belajar mengemudi
- Pawai
- Melakukan tindak kejahatan
- Kelebihan muatan
- Dijalankan oleh orang yang sedang dipengaruhi minuman keras
- Penggelapan
- Keausan material pada kendaraan
- Karat
- Perang
- Reaksi / radiasi nuklir
- Akibat serangga atau binatang kecil
- Dikemudikan di atas jalan terlarang / melewati jalan tertutup
- Pengemudi tidak memiliki SIM yang sah
- Dipergunakan dalam perlombaan ketrampilan
- Kendaraan dijalankan dalam keadaan rusak / tidak laik jalan
- lain-lain yang disebutkan di dalam polis