Definisi :
Polis Asuransi Kendaraan Bermotor adalah suatu pertanggungan atau asuransi yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor atas resiko kerusakan pada kendaraan bermotor dan Tanggung Jawab Hukum Tertanggung terhadap Pihak Ketiga (THJ).

Yang Dapat diasuransikan :
Objek yang dapat dipertanggungkan berupa:

  • Kendaraan bermotor pengangkut penumpang (Sedan, Minibus, Jeep, Station Wagon dan sejenisnya)
  • Mobil Pengangkut Barang (truck, pick up, trailer)
  • Motor (kendaraan roda 2)

Jangka Waktu Pertanggungan
Periode asuransi dimulai sejak jam 12.00 siang pada tanggal yang tertera di dalam ikhtisar polis dan berakhir jam 12.00 siang pada tanggal yang tertera di dalam ikhtisar polis.

Manfaat polis ini adalah melindungi objek pertanggungan terhadap resiko :

  • Kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor
  • Tanggung Jawab Hukum Tertanggung Terhadap Pihak ketiga

Metode Pemberian Manfaat :

  • Uang Tunai
  • Perbaikan
  • Penggantian

Jangka waktu pemberian manfaat :
30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

Risiko Sendiri :
– Rp.300.000,- (sesuai SE OJK No. SE-06/D.05/2013 sesuai Lampiran 1B point 3, tgl 31 Desember 2013)
– Rp. 500.000,- untuk kendaraan diatas 5 thn (sesuai SE OJK No.21/SE.OJK.05/2015 pada point 4b, tgl 30 Juni 2015)

Harga Pertanggungan :
Harga pertanggungan adalah batas ganti rugi asuransi. Untuk itu harga pertanggungan agar selalu dievaluasi dan disesuaikan dengan harga aktualnya. Apabila harga pertanggungan lebih kecil dari nilai aktualnya sesaat sebelum terjadi kerugian maka akan dikenakan penggantian proporsional (prorate).

Pengecualian :
Sesuai yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Bab 2 Pasal 3 mengenai Pengecualiaan (terlampir dalam Lampiran No.3)

Perubahan Risiko :
Apabila terjadi perubahan yang dapat meningkatkan risiko maka Tertanggung harus memberitahukan ke asuransi. Asuransi akan menentukan sikap apakah meneruskan atau membatalkan polis. Sebagaimana tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Bab 4 Pasal 8, mengenai Perubahan resiko (terlampir dalam Lampiran No.3)

Pindah Tangan :

Apabila Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.

Sebagaimana tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Bab 4 Pasal 10, mengenai Pengalihan Kepemilikan (terlampir dalam Lampiran No.3)

Hilangnya Hak Ganti Rugi :
Apabila Tertanggung pada saat terjadi kerugian tidak mengajukan tuntutan ganti rugi ke asuransi, tidak mengajukan keberatan melalui upaya hukum jika nilai ganti rugi sudah disampaikan oleh perusahaan asuransi atau tidak memenuhi kewajiban pada saat klaim maka hak mendapat penggantian atau penggantan yang lebih besar akan hilang.

Sebagaimana tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Bab 4 Pasal 25, mengenai Hilangnya Hak Ganti Rugi (terlampir dalam Lampiran No.3)

Persyaratan Penutupan Asuransi :

  • Tertanggung mengisi formulir penutupan asuransi (SPPA) yang disedikan oleh perusahaan asuransi.
  • Melengkapi foto copy KTP
  • Melengkapi foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Menyampaikan fakta dengan sebenar-benarnya berdasarkan prinsip utmost good faith (I’tikad Baik).
  • Tidak menyampaikan data yang tidak benar. Apabila ditemukan kesengajaan dalam penyampaian fakta yang tidak benar maka hak mendapat ganti rugi akan hilang/batal demi hukum

Dapatkan Promo dan Penawaran Asuransi Himalaya Dengan Premi Termurah.

Minta Penawaran