Saat ini mobil merupakan alat transportasi yang sudah sangat umum dimiliki oleh semua orang. Di tengah rawannya kondisi keamanan serta tingginya tingkat kecelakaan, maka sangat diperlukan perlindungan menyeluruh untuk mobil kita terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi, seperti tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, perbuatan jahat pihak ketiga, pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, kebakaran termasuk kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor, kebakaran akibat sambaran petir, kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran, dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran tersebut.

Asuransi CHUBB berkomitmen untuk melindungi mobil Anda terhadap berbagai risiko tersebut serta perluasan jaminan untuk sebuah perlindungan yang menyeluruh. Dengan pengalaman yang handal di bidang asuransi kendaraan bermotor, Asuransi CHUBB memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses klaim.*

Keunggulan Asuransi CHUBB

1. Pelayanan dan proses klaim yang cepat
2. Pelayanan derek siaga oleh petugas yang ramah dan siap membantu
3. Pengerjaan perbaikan oleh tenaga profesional di bengkel yang berkualitas dengan garansi suku cadang asli

*Syarat-syarat, ketentuan, pengecualian dan pembatasan berlaku, silakan mengacu pada polis yang Anda miliki.

Jenis Jaminan Asuransi CHUBB

  1. Pertanggungan Gabungan (Comprehensive)
    Memberikan jaminan terhadap kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, baik sebagian maupun keseluruhan, yang secara langsung disebabkan oleh:
    • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok.
    • Perbuatan jahat
    • Kebakaran, kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan  Kendaraan Bermotor, kebakaran akibat sambaran petir, kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran, dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
    • Kehilangan/pencurian baik sebagian maupun total termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan.
  2. Kerugian Total Saja (Total Loss Only  – TLO)
    Memberikan jaminan terhadap kerugian apabila kendaraan yang dipertanggungkan mengalami kerugian total, sebagai akibat dari risiko – risiko yang dijamin pada jaminan pada Pertanggungan Gabungan (Comprehensive) dengan catatan Kendaraan mengalami kerugian total yang meliputi :
    • Kerugian Total Aktual (Actual Total Loss – ATL) yaitu dalam hal unit kendaraan hilang dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari sejak tanggal kehilangan.
    • Kerugian Total Konstruktif (Constructive Total Loss – CTL) yaitu dalam hal kendaraan mengalami kerusakan dengan estimasi biaya perbaikan mencapai 75% atau lebih dari harga pasar kendaraan bermotor tersebut.
Perluasan Jaminan yang dapat diberikan

  1. Huru-Hara, Terorisme dan Sabotase
    Menjamin kerugian yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau beberapa  risiko seperti: kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat (tanpa senjata api), revolusi (tanpa senjata api), makar, terorisme, sabotase dan penjarahan (selama kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara), serta pencegahan yang wajar dari risiko – risiko tersebut.
  2. Tanggung Jawab Hukum (TJH) kepada Pihak Ketiga (Third Party Liability)
    Memberikan jaminan apabila selama kendaraan dioperasikan atau digunakan, menabrak atau membentur sehingga menimbulkan kerugian pada pihak ketiga baik berupa cedera badan maupun kerugian material. Perluasan Jaminan Termasuk biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung jawab penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya sebesar 10% dari Limit Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum kepada pihak ketiga dan merupakan tambahan dari Limit Tanggung Jawab Hukum tersebut diatas.
  3. Kecelakaan Pribadi (Personal Accident) Pengemudi dan/atau Penumpang
    Jaminan terhadap cidera badan / Cacat tetap atau kematian dan atau biaya pengobatan terhadap pengemudi atau penumpang dari kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis. Biaya perawatan atau pengobatan atas cidera badan pengemudi atau penumpang setinggi-tingginya 10% dari Limit Pertanggungan untuk perluasan jaminan Kecelakaan Diri Pengemudi / Penumpang.
  4. Bencana Alam (Act of God)
    Menjamin kerugian yang diakibatkan oleh bencana alam seperti:
    • Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir, Tanah Longsor
    • Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung Berapi
  5. Penggunaan Bengkel Resmi (Authorized Workshop) dan atau Bengkel Khusus
  6. Penggantian Uang Transportasi (Transportation Allowance) selama kendaraan dalam proses perbaikkan atas kerusakan yang dijamin oleh polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
  7. Pencurian / Penggelapan oleh Pengemudi atau Karyawan Tertanggung.

Dapatkan Promo dan Penawaran Asuransi CHUBB Dengan Premi Termurah.

Minta Penawaran