- Melaporkan setiap kejadian secara lisan kepada Asuransi CHUBB melalui Hotline +62 21 1500 257 dalam jangka waktu 7 x 24 jam, baik secara LISAN atau secara TERTULIS.
- Menyiapkan dokumen pendukung yang disesuaikan dengan jenis klaim, Partial Loss, Actual Total Loss atau Constructive Total Loss
- Ditindak lanjuti dengan pengajuan secara tertulis, termasuk jika ada tuntutan dari pihak ketiga atau sebaliknya.
- Mengisi Lengkap Formulir Klaim & kronologis kejadian dan memberikan informasi yang sebenar-benarnya.
DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM KENDARAAN BERMOTOR
Klaim Partial Loss :
- Copy Polis
- Copy KTP Tertanggung
- Copy SIM pengemudi pada saat kejadian
- Copy STNK kendaraan
- Surat Keterangan polisi setempat bilamana kerugian atau kejadian akibat dari kriminal atau melibatkan pihak ketiga.
- Mengisi formulir klaim yang disediakan Asuransi CHUBB
- Bilamana mengakibatkan kerugian pihak ketiga harus ada surat bukti tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
- Dokumen lain yang relevan yang diminta Asuransi CHUBB sehubungan dengan penyelesaian klaim.
- Bilamana diakibatkan oleh pihak ketiga, maka harus memberikan copy surat tuntutan tertanggung kepada pihak ketiga ke Asuransi CHUBB.
Klaim Total Loss :
Actual Total Loss (Kerugian Karena Kehilangan):
- Polis Asli
- Copy KTP Tertanggung
- Copy SIM, bilamana hilang saat kendaraan sedang dipakai.
- Dokumen asli atas BPKB, STNK, dan kunci kontak.
- Kwitansi kosong 3 lembar.
- Buku KIR untuk kendaraan Pick up.
- Surat Blokir dari Kadit Lantas Polda setempat.
- Surat Keterangan dari Kadit Serse Polda setempat.
- Surat Subrogasi (formulir) disediakan Asuransi CHUBB.
- Jika mobil atas nama perusahaan, maka harus ada surat pengalihan kepemilikan kepada Asuransi CHUBB.
Construtive Total Loss (Kerugian lebih dari 75% harga mobil):
- Polis Asli
- Surat hasil estimasi harga kerugian dari bengkel.
- Copy KTP tertanggung.
- Copy SIM pengemudi pada saat kejadian.
- Dokumen asli atas BPKB, STNK, dan kunci kontak.
- Kwitansi kosong 3 lembar.
- Buku KIR untuk kendaraan pick up.
- Surat keterangan polisi setempat.
- Surat Subrogasi (formulir) disediakan Asuransi CHUBB.
- Jika mobil atas nama perusahaan, maka harus ada surat pengalihan kepemilikan kepada Asuransi CHUBB.
“Dalam rangka peningkatan layanan Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Asuransi CHUBB, saat ini kami mengadakan program Layanan Klaim Ekspress, yang Surat Perintah Kerja dapat diterbitkan maksimum 1 (satu) jam setelah kendaraan disurvei di Kantor Asuransi CHUBB.
Syarat dan ketentuan Layanan Klaim Ekspress adalah :
- Kendaran yang mengalami kecelakaan dibawa langsung ke kantor-kantor Asuransi CHUBB dan disurvei langsung oleh staff klaim kami.
- Perbaikan untuk Kerusakan sampai dengan 5 panel tanpa penggantian spare part
- Dokumen yang harus dibawa adalah : SIM pengemudi, STNK, fotocopy KTP Pemegang polis yang masih berlaku, dan Surat kepolisian untuk tindakan kriminal.
*) Jaminan pertanggungan berlaku sesuai Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang Anda miliki.
Tata Cara Pengajuan Keluhan ke Asuransi CHUBB
Pelanggan kami yang terhormat
Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan Anda untuk memilih Asuransi CHUBB sebagai penyedia perlindungan asuransi bagi Anda dan keluarga. Merupakan komitmen kami untuk fokus memberikan layanan yang terbaik bagi pelanggan, salah satunya dengan memberikan informasi mengenai tata cara pengajuan keluhan ini.
TAHAPAN PERTAMA – PROSEDUR PENANGANAN KELUHAN
Jika Anda tidak puas terhadap produk dan layanan Asuransi CHUBB dan ingin menyampaikan keluhan, silakan hubungi:
1. Call Center Hotline
Anda dapat menghubungi Call Center Asuransi CHUBB yang beroperasi 24 jam di nomor hotline 1500 257 – awali dengan kode area setempat jika menelepon dari ponsel GSM; atau
2. Email
Anda dapat mengirimkan email ke [email protected]. Mohon lengkapi pengajuan keluhan Anda dengan menyertakan data diri dan No. Polis Anda serta informasi lainnya yang berhubungan dengan keluhan yang Anda ajukan.
Unit Layanan Keluhan/Complaint Handling Asuransi CHUBB akan menerima keluhan Anda dan menindak-lanjuti ke bagian yang terkait dalam waktu 1×24 jam. Keluhan Anda akan kami tinjau secara kompeten, benar dan objektif. Kami akan menjawab serta menyelesaikan keluhan Anda dalam jangka waktu 20 hari kerja terhitung dari tanggal Kami menerima keluhan.
Jika Kami belum dapat menyelesaikan keluhan Anda dalam waktu 20 hari kerja, maka Kami akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Anda mengenai alasan penyebab tertundanya penyelesaian keluhan.
TAHAPAN KEDUA – PROSEDUR PENANGANAN KELUHAN
Jika Anda merasa tidak puas dengan prosedur penanganan keluhan pada tahap 1, maka Anda dapat meminta keluhan Anda untuk ditinjau kembali pada prosedur penanganan keluhan di tahap 2. Keluhan Anda akan kami pelajari dan tinjau kembali secara kompeten, benar dan objektif. Selanjutnya kami akan memberikan penyelesaian akhir terhadap keluhan Anda.
Jika Anda masih merasa tidak puas dengan penyelesaian pada prosedur penanganan keluhan di tahap 2 dan menginginkan mediasi untuk penyelesaian keluhan, maka Anda dapat menghubungi salah satu badan-badan berikut antara lain: Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), Pengadilan atau badan Arbitrase.