- Lapor ke Call Center ACA 021 – 31 999 100 (24 Jam) dalam waktu 3 x 24 jam
Untuk buat laporan, mengetahui bengkel rekanan terdekat serta cerita kronologis kejadian (Apa yang harus dilaporkan? Informasikan mengenai kapan kejadian, bagaimana proses terjadinya, penyebab kejadian, kerugian atau kerusakan yang dialami). Pihak asuransi akan memandu Anda untuk langkah-langkah selanjutnya. - Minta surat keterangan polisi setempat.
Segera minta surat keterangan polisi mengenai peristiwa yang dialami untuk klaim pencurian atau kecelakaan yang melibatkan pihak ke-III. Dalam klaim asuransi mobil, Anda harus melampirkan surat keterangan polisi ini guna menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas atau pencurian / kehilangan yang dialami benar-benar ada. - Bawa kendaraan ke bengkel yang memiliki authority atau ke kantor ACA terdekat (info dari Hotline ACA)
- Kendaraan akan di survey oleh petugas klaim ACA
- Petugas klaim ACA mengeluarkan SPK untuk bengkel rekanan yang anda pilih
- Bawa kendaraan ke Bengkel Rekanan atau dapat menggunakan fasilitas pick up service dari bengkel (beberapa bengkel rekanan menawarkan pengambilan dan pengantaran kendaraan sebelum dan setelah selesai perbaikan)
Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pengurusan Klaim :
1. Kerusakan ringan
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Menunjukkan ePolis
c. Fotocopy STNK kendaraan
d. Fotocopy SIM pengemudi
Untuk kehilangan komponen kendaraan akibat pencurian harus dilengkapi dengan surat keterangan kepolisian
2. Kerusakan berat ( CTL )
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Menunjukkan ePolis
3. Kehilangan atau kerusakan total
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Menunjukkan ePolis
c. STNK asli kendaraan
d. Fotocopy SIM pengemudi
e. BPKB asli
f. Faktur kendaraan
g. Surat keterangan kepolisian
h. Kunci kontak
i. Surat subrogasi
j. Surat blokir ( untuk kehilangan )
4. Tuntutan pihak ketiga
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Fotocopy STNK kendaraan
c. Fotocopy SIM pengemudi
d. Surat keterangan kepolisian
e. Surat musyawarah
f. Surat pernyataan tidak memiliki Asuransi
TIPS PENGURUSAN SURAT KEPOLISIAN | |||
(Untuk Klaim Asuransi Kendaraan Kerugian Total / Kehilangan Kendaraan) | |||
KEPERLUAN | DOKUMEN YANG DISIAPKAN | TEMPAT PENGURUSAN | DOKUMEN YANG DIPEROLEH |
Laporan Kehilangan Kendaraan | * Foto Copy BPKB * Foto Copy STNK * Foto Copy Polis Asuransi Kendaraan yang masih berlaku | Kantor Kepolisian terdekat dengan Tempat kejadian Perkara Polsek/Polres | * Laporan Pengaduan * Surat Pengantar Pemblokiran STNK |
Surat Keterangan Kaditserse (Kendaraan Hilang) | * Laporan Pengaduan * Foto Copy BPKB * Foto Copy STNK * Foto Copy Polis Asuransi Kendaraan yang masih berlaku * Surat Pengantar dari Pihak Asuransi untuk Kadiserse POLDA | POLDA Tempat Kejadian Perkara (TKP), Direktorat Serse, Bagian Asuransi | * Mengisi formulir permohonan Surat Keterangan Kaditserse Curanmor * Surat Keterangan Kaditserse |
Pemblokiran STNK | Surat Pengantar Pemblokiran STNK | POLDA asal Kendaraan Direktorat Lalu Lintas Bagian Urusan Pemblokiran Tata Usaha STNK Misalnya : | Tanda Pemblokiran STNK |